Sejarah Pos Indonesia tidak lepas dari peran penjajah Belanda. Dunia per-pos-an modern muncul di Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan di Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota sehingga orang-orang harus selalu mengecek apakah ada surat atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Gubernur Jenderal Daendels memimpin VOC, dia membangun pelayanan pos di nusantara menjadi lebih baik, berupa pembangunan jalan yang cukup panjang dari Anyer sampai Panarukan. Groote Postweg (Jalan Raya Pos) dengan panjang 1.000 km, dibangun dengan cara Kerja Paksa pribumi saat itu, walaupun hanya untuk mendukung kelancaran distribusi kiriman-kiriman pos kompeni belanda di Pulau Jawa. Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu puluhan hari, saat itu tidak kurang dari seminggu.
Perubahan sistem pelayanan pos menyesuaikan perkembangan teknologi telegrap dan telepon yang hadir di Indonesia. Pos di Indonesia akhirnya berganti nama Posts Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT) pada tahun 1906. Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 September 1945. Hari itu pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.
Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pos Indonesia resmi mejadi perusahaan negara tahun 1961, berdasar pada PP No. 240 Tahun 1961, yang menyebutkan "Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel)." Ketika berbentuk perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) di bagi menjadi dua perusahaan yaitu Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik negara (BUMN) ini. PP No. 29 Tahun 1965 dan PP No. 30 Tahun 1965 menjadi dasar hukum dipisahnya PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Selanjutnya, Perusahaan Negara Pos dan Giro berganti nama Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Tujuannya agar pelayanan pos lebih mudah dan leluasa melayani masyarakat Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 yang mengatur tata cara pembinaan dan pengawasan ini menegaskan Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum agar dapat mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang.
Bentuk usaha Pos Indonesia mengalami perubahan lagi, Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum. PP No. 5 Tahun 1995, menyebutkan "Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero)." Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.
Sejarah Pos Indonesia
Wednesday, September 24, 2014- G+
- Digg
- Delicious
- Stumbleupon
- Frendfeed
- GoogleBookmark
Labels:
Notice